Rabu, 25 Januari 2012

Bubur Bayi Sehat hj dias

Bubur Bayi Sehat, Peluang Bisnis yang Menggiurkan. Nah, kerepotan para ibu dan orangtua itu ditangkap oleh pasangan Kudjati dan Mardiastuty, yang menyediakan makanan bayi yang sehat dan bergizi. Pasangan suami-istri yang dikaruniai lima anak dan tiga cucu itu merasa bersyukur, walaupun pasangan manula (manusia lanjut usia), tapi keduanya masih memiliki usaha yang produktif dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitarnya. Mardiastuty, yang akrab disapa Ibu Dias Itu, mengatakan, ia ingin menyediakan makanan yang sehat dan bergizi bagi masyarakat di sekitarnya yang memiliki balita. Alasan Mardiastuty yang masuk akal itu, semakin membuat sang suami, Kudjati, percaya usaha itu akan berkembang dan bernilai ekonomis. Dari hanya membuka warung bubur bayi di rumahnya saja dan menjual 20 porsi bubur, mantan perawat itu, saat Ini, telah memiliki 70 gerai yang tersebar di Jabodetabek. Yang paling membahagiakan, .melalui usahanya itu ia membantu masyarakat menyediakan makanan sehat, serta peluang usaha bagi orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Mereka bilang, usaha yang bagus ini harus dikembangkan lagi," tuturnya, he \
BIODATA
Nama Hj Mardiastuty
Tempat/Tanggal Lahir Kebumen, 10 Desember 1945
Nama Suami Kudjati
Pendidikan Akademi Perawat Departemen Kesehatan Bidang Usaha Bubur Bayi
Alamat Jalan Kayumanis IV Nol 1, Jakarta Timur.

Bubur Bayi Sehat 1

Bubur Bayi Sehat, Peluang Bisnis yang Menggiurkan

Orang terkadang malu membuka bisnis yang dianggapnya dapat menurunkan gengsi. Tetapi, gengsi itu harus ditekan kuat-kuat, jika ternyata bisnis itu dapat menolong masyarakat sekitar. Apalagi, usaha itu bisa membuat calon generasi penerus bangsa memiliki badan sehat dan otak cerdas.
SEPERTI bisnis yang dikembangkan oleh pasangan suami istri, Kudjatl dan Mardiastuty. Bisnis yang di bangunnya, bubur bayi sehat. Usaha itu lebih banyak di jalankan oleh istri Kudjati, Mardiastuty. Sedangkan Kudjati memberi restu istrinya menjalankan bisnisnya.
Orangtua yang memiliki bayi atau balita terkadang kerepotan menyiapkan sarapan bagi sang buah hati. Sedangkan, membeli makanan siap saja, belum tentu menyehatkan untuk disantap. Para ibu lebih memilih sarapan bayi yang sehat, bergizi, dan kebersihannya terjamin.
Nah, kerepotan para ibu dan orangtua itu ditangkap oleh pasangan Kudjati dan Mardiastuty, yang menyediakan makanan bayi yang sehat dan bergizi. Pasangan suami-istri yang dikaruniai lima anak dan tiga cucu itu merasa bersyukur, walaupun pasangan manula (manusia lanjut usia), tapi keduanya masih memiliki usaha yang produktif dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitarnya.
"Saya meraya berdosa kalau sampai tidak mengizinkan istri saya dagang bubur bayi. Sebab, makanan itu sangat dibutuhkan masyarakat," ujar H Kudjati (66), kepada Berita Kota, di rumahnya di kawasan Kayumanis, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, ia tidak mengizinkan istrinya, Mardiastuty (65), yang ingin berbisnis bubur bayi. Pasalnya, ia beranggapan, berjualan bubur akan menurunkan gengsinyasebagai pensiunan pegawai Pertamina.
"Itu ide gila. Apa kata orang nanti? Masak pensiunan Pertamina, istrinya sampai dagang bubur bayi di rumah. Apa sudah tidak punya uang lagi," kata Kudjati yang juga mantan pelaut.
Namun, ia kemudian membuang rasa gengsi itu jauh-jauh. Alasannya, yang membuat orang tidak bisa berkembang dan menghambat kesuksesan adalah rasa malu dan gengsi. Pola pilar harus diubah- nya. Setelah tiga hari merenungkan permintaan istrinya itu, ia pun mengizinkan istrinya membuka usaha bubur bayi di tahun 2003.
Prihatin
Sebagai mantan perawat di RS Ciptomangunkusumo, Mardiastuty, aktif di pos pelayanan terpadu (posyandu) di lingkungan tempat tinggalnya, di Kayumanis, Jakarta Timur. Mardiastuty, yang akrab disapa Ibu Dias Itu, mengatakan, ia ingin menyediakan makanan yang sehat dan bergizi bagi masyarakat di sekitarnya yang memiliki balita. Ia Juga melihat kondisi keuangan tetangganya, sehingga ia menetapkan harga yang terjangkau.
"Sebab, saya prihatin masak bayi dikasih bubur untuk orang dewasa. Pake mecin lagi. Itu kan berbahaya bagi kesehatan anak-anak. Apalagi, di tahun 2003, sedang gencar-gencarnya wacana masalah kekurangan gizi anak. Maka, saya tergerak untuk membantu masyarakat," tutur Ibu Dias.
Alasan Mardiastuty yang masuk akal itu, semakin membuat sang suami, Kudjati, percaya usaha itu akan berkembang dan bernilai ekonomis. Di samping itu, usahanya akan membantu masyarakat memperhatikan gizi para balitanya. Ia pun berbalik 180 derajat, dari tidak setuju menjadi pendukung penuh usaha istrinya.
"Awalnya, tak ada niat dagang. Saya juga bilang, tidak mau usaha yang terlalu money oriented. Saya memberi izin karena tujuan usahanya baik. Saya pikir lagi, alangkah berdosanya kalau waktu itu saya tidak mengizinkan Istri saya dagang bubur bayi," ucap Kudjati.
Modal membangun usaha itu tak banyak, hanya Rp 500.000. Uang itu untukmembeli kompor, panel, dan bahan-bahan makanan. Awalnya, Ia hanya membuat 20 porsi bubur bayi. Targetnya, ia bisa menjual kepada tetangga di sekitar rumahnya yang memiliki bayi.
"Hanya butuh waktu dua bulan untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat, pembeli langsung meningkat pesat. Saya tidak menyangka sambutannya sangat besar, sampai antre. Saya tidak pernah beriklan, hanya mengandalkan promosi dari mulut ke mulut saja," ucapnya.
Bantu Korban PHK dan Warga
Pelan tapi pasti, wirausaha itu berkembang terus. Dari hanya membuka warung bubur bayi di rumahnya saja dan menjual 20 porsi bubur, mantan perawat itu, saat Ini, telah memiliki 70 gerai yang tersebar di Jabodetabek. Ia dalam sehari mampu menjual 2.500 porsi bubur bayi dengan harga Rp 2.500 per porsi.
"Tapi khusus di sini (di Kayumanis), setiap hari terjual 200 porsi. Tidak ada hari libur, kecuali hari besar keagamaan. Itulah kesibukan saya. Setiap pukul 03.30 subuh, saya masak dibantuin empat orang asisten. Buka warung pukul 06.00, kira-kira pukul 07.30 sudah habis. Lumayanlah. Yang penting punya kesibukan! biar nggak cepat tua," ujar Ibu Dias.
Nenek tiga cucu itu bersyukur, usaha rumahannya bisa membantu ekonomi keluarga. Ia dan suaminya Juga mampu menyekolahkan anak-anaknya hingga ke jenjang strata 2. Tiga dari lima anaknya sudah bertitel S2. Yang paling membahagiakan, .melalui usahanya itu ia membantu masyarakat menyediakan makanan sehat, serta peluang usaha bagi orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan.
Perempuan kelahiran Kebumen, 10 Desember 1945 itu Juga memberi inspirasi bagi anak-anaknya untuk mengembangkan usaha tersebut. Dua anaknya membuka cabang bubur bayi sehat di Jabodetabek. "Itu keinginan mereka sendiri. Mereka bilang, usaha yang bagus ini harus dikembangkan lagi," tuturnya, he
BIODATA
Nama Hj Mardiastuty
Tempat/Tanggal Lahir Kebumen, 10
Desember 1945
Nama Suami Kudjati
Pendidikan Akademi Perawat Departemen
Kesehatan
Bidang Usaha Bubur Bayi
Alamat Jalan Kayumanis IV Nol 1, Jakarta
Timur.
Telpon 1(021)8581748/081382022140

Sehatnya Bubur Bayi

Sehatnya Bubur Bayi Buatan Hajah Dias

Diposkan oleh Agustaman | 15:12 | 4 komentar » (Tulisan ini pernah saya tulis di majalah DUIT! edisi 09/September 2008)

Terdorong ingin membantu para balita mendapat asupan makanan sehat, Hj. Dias membuat makanan (bubur) bayi siap saji lalu menjualnya. Usahanya terus berkembang. Kini dia punya 30-an cabang di Jakarta.

Dengan cekatan perempuan muda itu memasukkan bubur ke dalam wadah-wadah yang ada di depannya. Sementara satu perempuan muda lainnya merapikan wadah yang telah terisi bubur tersebut lalu memberikannya ke pembeli yang sudah menunggu sejak pukul 05.30. Sementara di sudut lain, Hj. Mardiastuty tak kalah sibuknya. Setelah melayani pembayaran satu pembeli, perempuan yang akrab disapa Hajah Dias ini lalu memanggil pembeli berikutnya dengan menyebutkan nomor antrian.
Membeli bubur dengan nomor antrian? Ya, ini sebenarnya pemandangan sehari-hari yang terlihat di halaman rumah Hajah Dias. Sejak pagi hari, sekitar pukul 05.30 para ibu dan bapak muda sudah antri di halaman rumah di Jalan Kayu Manis IV No.11, Jakarta Timur. Mereka rela antri untuk mendapatkan giliran membeli bubur. “Supaya tertib dan nggak rebutan, tiap pembeli yang datang harus ambil kartu nomor urut. Mereka akan saya panggil sesuai urutan nomor. Ada juga yang sudah menitipkan rantang atau wadah plastik sehari sebelumnya. Rantang ini saya beri nama, dia tinggal ambil. Mirip kateringlah begitu,” papar perempuan berusia 63 tahun ini kepada DUIT!.
Dalam waktu sekitar satu jam bubur yang dijual seharga Rp2.000/porsi itupun ludes. Bubur yang dijual memang bukan bubur biasa. Tapi bubur bayi. Hajah Dias lebih senang menyebutnya makanan bayi siap saji. “Ini memang bukan bubur yang biasa dijual, tapi bubur khusus untuk balita, tanpa vetsin dan bahan pengawet. Saya membuatnya dengan bermacam-macam menu, ada yang pakai daging giling, ati ayam, ikan ditambah sayur-sayuran seperti wortel, kacang ijo, jagung manis, tomat, dan keju,” ucap Hj. Dias yang selalu mengganti menu setiap hari supaya anak-anak tidak bosan.
Ibu lima anak dan nenek satu cucu ini bercerita, dirinya sebenarnya tidak sengaja berjualan makanan bayi siap saji tersebut. Sebagai aktifis Posyandu di wilayah rumahnya, Hj. Dias kerap menyaksikan para ibu atau bapak yang punya balita membelikan bubur buat sang buah hati di penjual yang kerap lewat di depan rumahnya. “Cuman dibumbui kecap manis, mana bisa bubur itu bergizi,” pikirnya ketika itu.
Tergerak dengan situasi tersebut, sekitar tahun 2003 Hj. Dias mencoba berjualan makanan siap saji buat balita di depan rumahnya. Soal resep, bukan hal sulit buat dia karena pengalamannya sebagai perawat selama 30 tahun membuatnya tahu mana makanan yang sehat dan bergizi. “Waktu pertama kali jualan, saya hanya menghabiskan beras sekitar setengah kilo, kira-kira jadi 20 porsi. Untuk promosinya, saya taruh plang di pagar depan rumah: Sedia Bubur Bayi. Nggak dinyana hari itu banyak yang datang. Nggak sampai setengah hari sudah habis. Besoknya, tetangga-tetangga dan kader Posyandu bilang ke orang-orang lain, kalau mau beli bubur bayi di bu haji Dias aja,” cerita perempuan yang sejak 1998 pensiun sebagai perawat di rumah sakit umum pemerintah ini.
Meski awalnya sempat ditentang suami, istri H. Kudjati Sutanto ini tetap meneruskan jualan buburnya. Dia berkilah, meski secara ekonomi keluarganya sudah cukup mapan, menolong orang lain lewat pemberian gizi yang baik buat balita adalah perbuatan mulia. Apalagi di rumah waktu itu dirinya sudah tidak punya anak kecil lagi, sudah lulus sekolah dan bekerja. Ini bisa jadi pengisi waktu lagi buatnya selain aktif di Posyandu. “Bapak (suami) akhirnya setuju, terlebih ketika dia tahu dari hari ke hari banyak orang datang ke sini beli bubur, mulai dari tetangga sekitar sampai dari luar kawasan Kayu Manis sini,” ujar istri pensiunan Perwira AL yang dikaryakan di Pertamina ini.

Punya 35-an Cabang
Ketika usahanya mulai berkembang, Hj. Dias kemudian mendaftarkan izin penyehatan makanan jasa boga ke Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Masyarakat Jakarta Timur (Izin No.31 Tahun 2007). Tak hanya sampai disitu. Aries, putra sulungnya yang sudah bekerja dan berkeluarga menyarankan ibunya membuka cabang di tempat lain Aries bilang, banyak temannya yang bisa diajak bekerja sama. Ada juga teman kuliahnya yang sudah lulus tapi belum mendapat pekerjaan. Dengan membuka cabang ini, Aries berharap bisa membantu teman-temannya berbisnis.
Hj. Dias setuju, asal urusan manajemen dan pengontrolan cabang Arielah yang bertanggung jawab. Sementara dia akan bertanggung jawab di pelatihan koki yang akan memasak nanti di dapur lain dan pengontrolan kualitas masakan. “Karena saya bertanggung jawab kepada masyarakat, pembantu saya yang bantu masak di dapur rumah dan koki yang akan masak di tempat lain saya tekankan soal kualiatas masakan. Semua bahan harus dicari yang paling baik, harus segar. Karena ini makanan untuk bayi, jadi harus higienis,” paparnya.
Saat ini tercatat sekitar 35 cabang bubur Hj Dias berdiri. Ada sekitar 12 cabang di Jakarta Timur, 17 di Jakarta Barat, sisanya di Jakarta Selatan, Cimanggis dan Depok. Kebutuhan semua cabang ini dipenuhi dari tiga dapur Hj. Dias, masing-masing satu di rumahnya Kayu Manis, Pisangan dan Slipi.
Untuk membuka cabang (tepatnya mitra atau agen) bubur Hj.Dias syaratnya cukup mudah. Utamanya adalah hobi memasak dan punya pengalaman mengurus anak. Selebihnya cukup membeli putus bubur Hj. Dias dengan harga mitra Rp1.500/porsi, tetapi mereka tetap harus menjual dengan harga yang sama Rp2.000/porsi. Mitra juga harus melengkapi usahanya dengan spanduk produk yang harus dibeli seharga Rp150 ribu. Mitra juga bisa melengkapi sendiri jualannya dengan brosur produk. “Jualannya bisa dimana saja, tapi kebanyakan di rumah sendiri,” ujar Hj. Dias.
Salah satu mitra Hj. Dias yang cukup sukses adalah Arif Maulana. Bapak satu anak yang tinggal di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat ini semula hanya membuka satu tempat usaha bubur bayi Hj. Dias di depan rumahnya. Mantan karyawan koperasi ini mengambil bubur di dapur Bu Dias di Slipi. “Jualan saya ternyata laku keras. Dalam sejam bubur sudah habis. Makanya, saya tergerak buka satu cabang lagi di daerah Kebon Jeruk. Dari kedua jualan itu setidaknya saya bisa meraih keuntungan Rp3,5 juta per bulan. Ini membuat saya makin semangat untuk buka satu lagi di Kemandoran,” papar Arif yang berkenalan dengan bubur Dias ketika bertandang ke rumah orang tuanya di kawasan Pramuka, tak jauh dari tempat tinggal Hj. Dias.
Menurut Hj. Dias, karena secara tak sengaja saat ini produknya menyasar kalangan menengah bawah, dia ingin ke depannya produknya juga bisa dinikmati kalangan menengah atas. “Nah, itu tugas anak-anak saya untuk mengelola pasar. Biar mereka nanti yang merumuskan. Tugas saya hanya memasak dan memastikan bayi atau balita tumbuh sehat dan cerdas,” tandasnya menutup pembicaraan.

Keluarga Gus Dur Ikut Kebaktian Natal dengan Gereja Yasmin

MasyaAllah! Keluarga Gus Dur Ikut Kebaktian Natal dengan Gereja Yasmin

Bogor (Voa-Islam) –  Masya Allah keluarga Gus Dur pun ikut-ikutan ibadah Natal di salah satu rumah jemaat GKI Yasmin. Setelah gagal mendekati bangunan gereja miliknya, jemaat GKI Taman Yasmin akhirnya menggelar ibadah di salah satu rumah jemaat di kompleks perumahan itu. Hadir menyaksikan ibadah tersebut keluarga mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Di lokasi ibadah, Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor, Minggu (25/12/2011), putri Gus Dur Inayah Wahid dan bibinya, Lily Wahid, duduk di tengah-tengah puluhan jemaat, yang mayoritas mengenakan kemeja putih. Ibadah juga dijaga anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser).

Ibadah dengan tema 'Memuliakan Allah yang Mulia' itu tetap berlangsung khidmat. Ibadah dipimpin oleh Pdt Esakatri Parahita. Dalam khotbahnya, Pdt Esakatri menyampaikan, kelahiran Yesus Kristus di Betlehem adalah jauh dari layak. Dia hanya diterima di kandang domba dan ditemani gembala-gembala.
"Tidak ada tempat bagi-Nya," kata Pdt Esaktri menambahkan jemaat patut bersyukur masih ada tempat menjalankan ibadah Natal meski di sebuah rumah kecil.

Karena itu, Pdt Esakatri melanjutkan, makna Natal adalah sesuai dengan hati jemaat. Tidak semata-mata tergantung dengan suasana dari luar. "Sukacita itu berasal dalam hati kita," katanya.

Berbicara di hadapan para jemaat, Lily Wahid dan Inayah Wahid, mengucapkan "Selamat Natal dan Tahun Baru" kepada para jemaat. Melihat kondisi jemaat GKI Yasmin, Lily yakin bahwa orang Indonesia adalah orang yang beriman. "Tidak ada tekanan apapun yang bisa menggoyahkan iman orang Indonesia," kata Lily yang juga anggota DPR ini.

Lily menyampaikan, tekanan-tekanan dari orang yang mengaku Islam adalah tidak mewakili Islam. Dia mencontohkan bagaimana Nabi Muhammad SAW bisa hidup berdampingan dengan damai bersama orang Kristen dan Yahudi di Madinah.

Inayah menyampaikan, jika ayahnya Gus Dur masih hidup mungkin ia mengatakan, "Di rumah yang mungkin tidak besar ini, mungkin Indonesia kelihatan aslinya, beragam." Inayah disambut tepuk tangan oleh para jemaat.

Sementara itu, di penghujung ibadah, artis Glenn Fredly yang juga hadir dalam ibadah tersebut, menyanyikan sebuah lagu berjudul 'Jadilah Terang'. Sebelum menyanyi seadanya dengan iringan gitar akustik, dia juga membacakan puisi yang karya seorang pendeta asal Papua, yang berjudul 'Dari Papua untuk Indonesia'.

Ibadah juga dihadiri oleh The Asian Muslim Action Network (Aman), yang membagikan bunga kepada para jemaat. Beberapa wanita berjilbab membagikan bunga sebagai tanda dukungan kebebasan beribadah bagi warga negara di Indonesia.
Innalilahi wainna Ilaihi rojiun.

Senin, 23 Januari 2012

Standar Halal Indonesia Kini Mendunia

Alhamdulillah, Standar Halal Indonesia Kini Mendunia

Voa-Islam.com - Standar Halal Indonesia telah medapat pengakuan dunia. Pengakuan tersebut datang dari Brasil dan Belanda melalui perwakilannya dalam Annual General Meeting World Halal Food Council (WHFC) di Jakarta.

Brasil yang diwakili religious affairs CDIALHalal Brazil, Sh. Ali Achchar mengatakan standar halal Indonesia paling lengkap. "Standar halal ini mencakup banyak produk dengan berbagai cara memasak," ujarnya, Rabu (18/1).

Pengakuan juga datang dari Chairman Of Control Office Slaughtering Halal Quality Control Holland, Abdul Munim Al Chaman. "Standar halal Indonesia sangat jelas. Ketika berhadapan dengan dunia barat, yang penting adalah kejelasan. Ketika anda memberikan prosedur halal kepada para produsen, mereka tinggal membaca, mengerti, dan lakukan. Selanjutnya, kita tinggal mengontrol apakah sesuai standar atau tidak," ujarnya.
Dalam pertemuan WHFC disepakati, standar halal Indonesia akan dipakai di negara lain..
Indonesia adalah negara dengan jumlah muslim terbanyak. Bagi Muslim, halal adalah kewajiban. Menurut Abdul, sangat normal apabila Indonesia memiliki standar halal yang paling baik. Walaupun pada kenyataannya tidak semua muslim peduli akan halal.

Dalam pertemuan WHFC disepakati, standar halal Indonesia akan dipakai di negara lain. Hal ini tentu menambah penting peran Indonesia dalam percaturan halal dunia. "Tapi hal ini juga tantangan, bagaimana supaya Indonesia tetap menjadi yang terdepan dalam halal dunia," ujar Ketua WHFC, Lukmanul Hakim.

Muslimin Haram Merayakan Imlek

Kaum Muslimin Haram Merayakan Imlek (Tahun Baru Cina)

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk baginda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Anda mungkin pernah mendengar pernyataan begini, "Bahwa Imlek itu hanyalah tradisi etnis Tionghoa dan bukan bagian ajaran agama tertentu". Karenanya umat Islam khususnya yang beretnis Tionghoa boleh-boleh saja merayakan Imlek. Benarkah Imlek hanya tradisi? Bolehkah seorang muslim turut merayakan Imlek? Tulisan ini berusaha untuk menjawab dua pertanyaan tersebut, dengan menelaah ajaran agama Khonghucu, serta menelaah hukum syariah Islam yang terkait dengan keterlibatan kaum muslimin dalam perayaan hari raya agama lain.
Imlek Adalah Ajaran Agama Khonghucu, Bukan Sekedar Tradisi Tionghoa
Memang tak jarang kita dengar dari orang Tionghoa, termasuk tokoh-tokohnya yang sudah masuk Islam, bahwa Imlek itu sekedar tradisi. Tidak ada hubungannya dengan ajaran suatu agama sehingga umat Islam boleh turut merayakannya. Sebagai contoh, Sekretaris Umum DPP PITI (Pembina Iman Tauhid Islam), H. Budi Setyagraha (Huan Ren Cong), pernah menyatakan bahwa Imlek adalah tradisi menyambut tahun baru penanggalan Cina, datangnya musim semi, dan musim tanam di daratan Cina.
H. Budi Setyagraha berkata,”Imlek bukan perayaan agama.” (Lihat “Sekjen DPP PITI : Rayakan Imlek Jangan Berlebihan”, Kedaulatan Rakyat, Selasa, 13 Pebruari 2007, hal. 2).
Padahal kalau kita mendalami agama Khonghucu, khususnya mengenai hari-hari rayanya, terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Sebab sebenarnya Imlek adalah bagian integral dari ajaran agama Khonghucu, bukan semata-mata tradisi.
Dalam bukunya Mengenal Hari Raya Konfusiani (Semarang : Effhar & Dahara Prize, 2003) hal. vi-vii, Hendrik Agus Winarso menyebutkan bahwa masyarakat memang kurang memahami Hari Raya Konfusiani.
Hendrik Agus Winarso mengatakan,”Misalnya Tahun Baru Imlek dianggap sebagai tradisi orang Tionghoa.” Dengan demikian, pandangan bahwa Imlek adalah sekedar tradisi, yang tidak ada hubungannya dengan agama, menurut penulis buku tersebut, adalah suatu kesalahpahaman (Ibid., hal. v).
Dalam buku yang diberi kata sambutan oleh Ketua MATAKIN tahun 2000 Hs. Tjhie Tjay Ing itu, pada hal. 58-62, Hendrik Agus Winarso telah membuktikan dengan meyakinkan bahwa Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu. Hendrik Agus Winarso menerangkan, Tahun Baru Imlek atau disebut juga Sin Cia, merupakan momentum untuk memperbarui diri. Momentum ini, kata beliau, diisyaratkan dalam salah satu kitab suci Khonghucu, yaitu Kitab Lee Ki, bagian Gwat Ling, yang berbunyi:
“Hari permulaan tahun (Liep Chun) jadikanlah sebagai Hari Agung untuk bersembahyang besar ke hadirat Thian, karena Maha Besar Kebajikan Thian. Dilihat tiada nampak, didengar tiada terdengar, namun tiap wujud tiada yang tanpa Dia… (Tiong Yong XV : 1-5).
(Lihat Hendrik Agus Winarso, Mengenal Hari Raya Konfusiani, [Semarang : Effhar & Dahara Prize, 2003], hal. 60-61).
Penulis buku tersebut lalu menyimpulkan Imlek adalah bagian ajaran Khonghucu, dengan menegaskan,”Dengan demikian, menyambut Tahun Baru bagi umat Khonghucu Indonesia mengandung arti ketakwaan dan keimanan.” (ibid.,hal. 61).
Maka tidaklah benar pendapat yang menyebutkan bahwa Imlek hanya sekedar tradisi orang Tionghoa, atau Imlek bukan perayaan agama. Yang benar, Imlek justru adalah bagian ajaran agama Khonghucu, bukan sekedar tradisi.
Lagi pula, harus kami tambahkan bahwa boleh tidaknya seorang muslim melakukan sesuatu, tidaklah dilihat apakah sesuatu itu berasal dari tradisi atau ataukah dari agama. Seakan-akan kalau berasal dari tradisi hukumnya boleh-boleh saja dilakukan, sementara kalau dari agama lain hukumnya tidak boleh.
Standar semacam itu sungguh batil dan tidak ada dalam Islam. Karena standar yang benar menurut Islam, adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (artinya):
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (QS. Al-A’raaf: 3)
Kalimat “maa unzila ilaykum min rabbikum” dalam ayat di atas yang berarti “apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”, artinya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. (Tafsir Al-Baidhawi, [Beirut: Dar Shaadir], Juz III/2).
Jadi suatu perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, tolok ukurnya adalah Al-Qur`an dan As-Sunnah. Apa saja yang benar menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti boleh dikerjakan. Sebaliknya apa saja yang batil menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, berarti tidak boleh dilakukan
Maka kalau kita hendak menilai perbuatan muslim turut merayakan Imlek menurut Islam, tolok ukurnya harus benar. Yaitu harus kita lihat adalah apakah perbuatan itu boleh atau tidak menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah, bukan melihat apakah Imlek itu dari tradisi atau dari agama.
Sungguh kalau seorang muslim menggunakan tolok ukur tadi, yaitu melihat sesuatu itu dari tradisi atau agama, ia akan tersesat. Sebab suatu tradisi tidak selalu benar, adakalanya ia bertentangan dengan Islam dan adakalanya sesuai dengan Islam. Contoh, free sex pada masyarakat Barat yang Kristen. Free sex jelas telah menjadi tradisi Barat, meski perbuatan kotor itu bukan bagian agama Kristen/Katholik, karena agama ini pun mengharamkan zina. Lalu, apakah karena free sex itu sekedar tradisi, dan bukan agama, lalu umat Islam boleh melakukannya? Jelas tetap tidak boleh, bukan?
Walhasil, mari kita gunakan barometer yang benar untuk menilai suatu perbuatan. Barometernya, bukan dilihat dari segi asalnya apakah suatu perbuatan itu dari tradisi atau agama, melainkan dilihat dari segi boleh tidaknya perbuatan itu menurut Al-Qur`an dan As-Sunnah. Inilah pandangan yang haq, tidak ada yang lain.
Haram Atas Muslim Turut Merayakan Imlek
Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari raya agama lain, termasuk Imlek, baik dengan mengikuti ritual agamanya maupun tidak, baik dianggap ajaran agama maupun dianggap tradisi, termasuk juga memberi ucapan selamat Gong Xi Fat Chai. Semuanya haram.
Imam Suyuthi berkata,”Juga termasuk perbuatan mungkar, yaitu turut serta merayakan hari raya orang Yahudi, hari raya orang-orang kafir, hari raya selain orang Arab [yang tidak Islami], ataupun hari raya orang-orang Arab yang tersesat. Orang muslim tidak boleh melakukan perbuatan itu, sebab hal itu akan membawa mereka ke jurang kemungkaran…” (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91).
Khusus mengenai memberi ucapan selamat, Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berkata,”Adapun memberi ucapan selamat yang terkait syiar-syiar kekufuran yang menjadi ciri khas kaum kafir, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama, misalnya memberi selamat atas hari raya atau puasa mereka...” (Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, [Beirut : Darul Kutub Al-’Ilmiyah], 1995, Juz I/162).
Dalil Al-Qur`an yang mengharamkan perbuatan muslim merayakan hari raya agama kafir di antaranya firman Allah SWT (artinya) : “Dan (hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu ialah) orang-orang yang tidak menghadiri kebohongan…” (QS. Al-Furqan: 72).
Kalimat “laa yasyhaduuna az-zuur” dalam ayat tersebut menurut Imam Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah tidak menghadiri kebohongan (az-zuur), bukan memberikan kesaksian palsu. Dalam bahasa Arab, memberi kesaksian palsu diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna bi az-zuur. Jadi ada tambahan huruf jar yang dibaca bi. Bukan diungkapkan dengan kalimat yasyhaduuna az-zuur (tanpa huruf jar bi). Maka ayat di atas yang berbunyi “laa yasyhaduuna az-zuur” artinya yang lebih tepat adalah ”tidak menghadiri kebohongan”, bukannya ” memberikan kesaksian palsu.” (M. Bin Ali Adh-Dhabi’i, Mukhtarat min Kitab Iqtidha` Shirathal Mustaqim Mukhalafati Ash-habil Jahim (terj.), hal. 59-60)
Sedang kata “az-zuur” (kebohongan) itu sendiri oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, adh-Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam (Imam Suyuthi, Al-Amru bi Al-Ittiba’ wa An-Nahyu ’An Al-Ibtida` (terj.), hal. 91-95).
Jadi, ayat di atas adalah dalil haramnya seorang muslim untuk merayakan hari-hari raya agama lain, seperti hari Natal, Waisak, Paskah, Imlek, dan sebagainya.
Imam Suyuthi berdalil dengan dua ayat lain sebagai dasar pengharaman muslim turut merayakan hari raya agama lain (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92). Salah satunya adalah ayat (artinya) : “Dan sesungguhnya jika kamu [Muhammad] mengikuti keinginan mereka setelah datangnya ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 145).
Menurut Imam Suyuthi, larangan pada ayat di atas tidak hanya khusus kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, tapi juga mencakup umat Islam secara umum. Larangan tersebut adalah larangan melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang bodoh atau orang kafir [seperti turut merayakan hari raya mereka]. Sedangkan yang mereka lakukan bukanlah perbuatan yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya (Lihat Imam Suyuthi, ibid., hal. 92).
Adapun dalil As-Sunnah, antara lain Hadits Nabi SAW,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Dalam hadits ini Islam telah mengharamkan muslim untuk menyerupakan dirinya dengan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, seperti hari-hari raya mereka. Maka dari itu, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan hari-hari raya agama lain (Lihat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penjelasan Tuntas Hukum Seputar Perayaan, [Solo : Pustaka Al-Ummat], 2006, hal. 76).
Berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah di atas, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan Imlek dalam segala bentuk dan manifestasinya. Haram bagi muslim ikut-ikutan mengucapkan Gong Xi Fat Chai kepada orang Tionghoa, sebagaimana haram bagi muslim menghiasi rumah atau kantornya dengan lampion khas Cina, atau hiasan naga dan berbagai asesoris lainnya yang serba berwarna merah. Haram pula baginya mengadakan berbagai macam pertunjukan untuk merayakan Imlek, seperti live band, karaoke mandarin, demo masak, dan sebagainya.
Semua bentuk perbuatan tersebut haram dilakukan oleh muslim, karena termasuk perbuatan terlibat merayakan hari raya agama kafir yang telah diharamkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.
Himbauan Kepada Muslim Etnis Tionghoa
Terakhir, kami sampaikan seruan dan himbauan kepada saudara-saudaraku muallaf dari etnis Tionghoa, hendaklah Anda masuk ke dalam agama Islam secara keseluruhannya (kaffah). Janganlah Anda –semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda semua— mengikuti langkah-langkah setan, yakni masuk ke dalam agama Islam namun masih mempertahankan sebagian ajaran lama yang dulu Anda peluk dan Anda amalkan, seperti perayaan Imlek. Marilah kita masuk ke dalam agama Islam dengan seutuhnya dan seikhlas-ikhlasnya. Mari kita renungkan firman Allah SWT (artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208) Wallahu a’lam bi al-shawab

Jumat, 20 Januari 2012

Sunni-Syiah dalam Aqidah

Perbedaan Sunni-Syiah Bukan Khilafiyah,Tapi Akidah. Mustahil Disatukan!!

JAKARTA (vOA-Islam) – Pakar Syiah Prof. DR. Mohammad Baharun mengatakan, ia tidak pesimis jika Sunni-Syiah disatukan, tapi ia ingin mengatakan, tidak mungkin Sunni-Syiah dapat dipersatukan, sampai kapanpun. Karena hingga saat ini, belum ada contoh di dunia, dimana Sunni-Syiah bisa  saling kompromi dan duduk bersama.
“Kita memang memimpikan ukhuwah itu, tapi kita harus berpegang teguh pada akidah di atas ukhuwah. Ukhuwah penting, tapi akidah lebih penting. Dalam hal bermuamalah, boleh saja saling bekerjasama, tapi tidak sampai menodai akidah kita," ujar Baharun dalam sebuah kajian di Masjid Darussalam, Komplek Tugu Asri, Depok, Sabtu malam (14/1).
Yang jelas, Baharun merasa gagal  memimpikan bersatunya Sunni-Syiah. Mengingat, sulit untuk menghapus doktrin yang sudah mendarah daging pada Syiah yang suka melaknat para sahabat Nabi dan istri-istrinya. Sunni memang tidak pernah mengatakan sahabat itu ma’sum, tapi bagi ahlu sunnah wal jamaah, Sahabat itu ‘Udul, proporsional, dan penerus kenabian,” papar Baharun.
Kata Baharun, bila kaum Syiah naik haji, mereka shalat sendiri-sendiri. Bahkan mereka tidak mau berjamaah dengan Sunni. Maka, bagaimana mungkin bisa dikompromikan. Sebagai contoh, ketika Sunni-Syiah duduk berjamaah. Ketika Sunni mendengar nama sahabat Rasulullah, maka akan menyebut radhiallahuanhu (ra), sementara di sebelahnya (Syiah) malah melaknat sahabat Rasulullah Saw, seperti Abubakar, Umar dan Utsman. Jadi bagaimana mungkin mempertemukan dua keyakinan yang memiliki perbedaan tajam itu.
Berbeda Akidah
Menurut Prof Baharun, doktrin Syiah itu sulit dikompromikan dengan Sunni. Karena perbedaan Sunni-Syiah, bukan lagi soal perbedaan khilafiyah, tapi sudah menyangkut akidah yang jauh sulit untuk dipertemukan. Sudah pernah dicoba disatukan, tapi memang tak bisa. “Saatnya kita membimbing keluarga kita untuk mengokohkan akidah yang benar, dan terhindar dari api neraka,” tandasnya.
Ketika ditanya, seorang Sunni bernama Syeikh Saltut, pernah mendekatkan Sunni-Syiah. Bagaimana pendapat Ustadz? Menjawab pertanyaan itu, Ustadz Baharun menjawab, pendapat Syaikh Saltut itu masih kabur. Boleh jadi, yang dimaksud Syeikh Saltut adalah Syiah Zaidiyah, karena  memang Syiah Zaidiyah dekat dengan Aswaja (ahlu sunnah wal jamaah). Terlebih, Syiah Zaidiyah bisa menerima kekhalifahan Abu Bakar, Umar dan Utsman. “Secara prinsip, Syiah Zaidiyah tidak berbeda dengan Aswaja.”
Menurut Baharun, pendapat Syeikh Saltut, tidak bisa dijadikan dasar pijakan. Boleh jadi pernyataan Syeikh Saltut, Syiah pada zamannya belum menjadi ancaman dan tantangan. Sampai saat ini Syiah terus mengalami transformasi, militansi Syiah terus dibangun di bawah tanah (underground). Untuk kita harus cerdas.
Harus diakui, kita terlalu melempem dengan sandiwara Syiah selama ini. Kita juga begitu lamban merespon Syiah, sementara jaringan mereka sudah semakin meluas kemana-mana. Sebagai contoh, di kampus-kampus, termasuk di kampus Muhammadiyah, telah didirikan Iran Center.
“Sudah saatnya kita mengetahui peta dan jaringan Syiah. Sudah saatnya pula, kita membentengi akidah umat Islam dari bahaya Syiah. Kalau Syiah menggap ahlusunnah itu benar, kenapa harus mencari sumber lain dari Syiah,” tukas Baharun.
Strategi untuk membendung bahaya Syiah, Ustadz Baharun mengatakan, tidak cukup hanya memberi stempel sesat, tapi harus merapatkan shaf, masalah furu tak perlu dipertentangkan. Yang kita lawan adalah akidah dulu.  Sangat disayangkan, NU dan Muhamadiyah yang diharapkan menegakkan akidah, malah mengatakan bahwa Syiah dan Sunni itu sama-sama berakidah Islam. “Ironisnya lagi, kini banyak ulama yang diberangkatkan ke Iran, sepulang dari Iran, ulama itu malah membela Syiah.” Desastian

Tarif ZINA Nikah Mut'ah

Sejak lama, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy –yang merupakan sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan- telah mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah (sejenis pelacuran yang “halal”!!)
Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan ritual ini.
BERIKUT TERJEMAHAN DOKUMEN PENGUMUMAN TERSEBUT:
Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha Iran) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time!) di dekat kuburan Imam al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim ruhani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
  • Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
  • Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
  • Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
  • Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
  • Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
  • Sementara para akhawat yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!
Diterjemahkan oleh:Muhammad Ihsan Zainuddin, sumber : http://www.aansar.com/news.php?action=show&id=1775

Nikah Kontrak Syi'ah Dibandrol 300 Dolar, Mut'ah Perawan Bonus 150 Dolar

Gila! Nikah Kontrak Syi'ah Dibandrol 300 Dolar, Mut'ah Perawan Bonus 150 Dolar?

IRAN (voa-islam.com) – Kabar tarif kawin kontrak (nikah Mut’ah) khas Syi’ah Iran yang dirilis aansar.com ini membuat bulu kudu merinding. Para wanita bisa disewa untuk dinikahi beberapa jam (short time) hingga beberapa hari (long time) dengan tarif hingga 300 dolar. Khusus kawin kontrak dengan gadis yang masih perawan dapat bonus 150 dolar. Pelacuran yang dihalalkan berkedok agama?

Sejak lama, Astan Quds Al-Ridhawy  mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah. Astan Quds Al-Ridhawy adalah yayasan  yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan.
Pengumuman ini dirilis seiring meningkatnya jumlah permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad, demi terciptanya iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada Tuhan melalui pelaksanaan ritual ini.
Berikut ini terjemahan lengkap dokumen pengumuman tarif nikah Mut’ah tersebut:
Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota Al-Ridha) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time) di dekat kuburan Imam Al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim rohani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh wanita mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi wanita yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi wanita yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah adalah berikut:
a. Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
b. Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
c. Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
d. Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
e. Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
f. Khusus bagi para wanita perawan yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bonus 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!
Bagi umat Islam yang istiqamah menjauhi segala bentuk perzinahan, tentunya lebih tertarik membaca istigfar 300.000 kali daripada imbalan 300.000 Tuman demi kawin kilat long time. Muslimah shalihah pun lebih tertarik melantunkan ta'awudz 150.000 kali daripada kehilangan keperawanan di kamar Mut’ah untuk bercinta satu malam short time.
Alhamdulillah ‘ala al-Islam wa al-Sunnah. Allahumma tsabbit aqdamana ‘ala al-Islam was-Sunnah

Syiah yang Sesat 2

VideoSyiah.com Rilis Ratusan Video Bertajuk Takfir, Pembunuhan & Pemerkosaan Syi'ah

JAKARTA (voa-islam.com) – Situs VideoSyiah.com diluncurkan dengankonten video tentang Syi’ah dengan tajuk yang cukup bombaptis, dari  takfir, kemusyrikan, Al-Qur’an Syi’ah, ritual kafir, pembunuhan, pemerkosaan hingga homoseksual.

Tak seperti website kontra Syi’ah lainnya, VideoSyiah.com tidak menggunggah banyak berita, melainkan hanya ratusan video berisi fakta dan data Syi’ah.
Dalam pengantarnya, admin VideoSyiah.com menjelaskan alasan dipilihnya data-data Syi’ah dalam bentuk video, bukan artikel. Menurut mereka, format video memudahkan penyampaian materi kepada kalangan yang kurang gemar membaca. Berikut pengatar admin VideoSyiah.com:
“Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh. Selamat datang di VideoSyiah.com, situs sangat sederhana yang berisi koleksi video dari berbagai sumber tentang bahaya Syi’ah. Kenapa video? Karena lebih mudah untuk memperlihatkan fakta sebenarnya tentang ajaran Syi’ah, terutama kepada kaum muslimin yang belum faham tentang ajaran Syi’ah atau kurang suka membaca. Semoga bermanfaat!”
Dalam usianya yang belum genap sepekan, VideoSyiah.com sudah ratusan video. Di halaman utama, dipampang belasan video pilihan (Featured Videos), di antaranya:
  1. Ahmadinejad, Presiden Iran: Imam Ghaib Kami (Syi’ah) menjaga kehidupan dunia.
  2. Imam mengetahui hal yang ghaib, memasukkan ke surga & Neraka, dan yang tidak berdoa kepada Imam Syi’ah adalah Syirik.
  3. Imam Syi’ah diyakini sebagai pencipta yang mampu mengabulkan doa.
  4. Syi'ah berdoa dan menyembah Imam Ali.
  5. Ali, Hasan dan Husain dijadikan sebagai Rabb (Tuhan).
  6. Syi'ah mengimani Aisyah RA istri Rasulullah sebagai wanita kafir dan sudah masuk neraka.
  7. Syi'ah melaknat para shahabat Nabi Muhammad SAW.
  8. Tiga kalimat Syahadat versi Syi'ah yang berbeda dengan Syahadat Islam.
  9. Syi'ah meniru akidah dan ibadah non Muslim.
  10. Ritual berdarah Syi'ah dalam beribadah, dengan menyayat kepala dan badan hingga berdarah-darah.
  11. Akhlak Utama Syi’ah: Mencela dan Melaknat.
  12. Akhlak Utama Syi’ah: Taqiyyah (Berdusta).
  13. Lima Cara Memiliki Istri Menurut Syi’ah.
  14. Fakta dan Data Syi’ah di Indonesia.
Selain belasan video pilihan tersebut, masih ada ratusan video yang dibagi dalam 20 kategori. Inilah daftar video yang dirilis VideoSyiah.com:

1. Aqidah Syirik dan Menyimpang.

  • Akidah-akidah Sesat Agama Syiah.mp4 
  • Berdoa Kepada Ali dan Menyembah Kubur.mp4 
  • Menolak Quran, Allah versus Imam.mp4 
  • Shia Beliefs Compared to Islam.flv 
  • Shia Impolite To Allah.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Allah Is A Poet.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Believing 12 Imams.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Calling to Ali.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Heaven Is Through Ali.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Imam Is Creator.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Praying To Imams.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Shirk in Imams.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Visiting Allah.flv 
  • Shia Kufr Believe - Ali Is God.flv 
  • Shia Priest Says He Can Also Make Allah Cry.mp4 
  • Shia Resemblances With Pagans.flv 
  • Syiah Say, Hussein is greater than Allah!.mp4
  • Shia False Belief in the Quran.flv 
  • Shia Kafir Changing Quran 1.flv 
  • Shia Kafir Changing Quran 2.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Quran is All About Ali.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Quran Is Corrupted.flv 
  • Shia Kufr Aqidah - Quran Revealed to Ali.flv 
  • Syiah Memiliki Quran yang Berbeda (Quran Palsu).mp4
  • Fitnah Terhadap Umar bin Khattab.mp4 
  • Melaknat Sahabat dan Istri Nabi.mp4 
  • Once again Aisyah (ra) is Abused, This time From Kuwait..mp4 
  • Shalat Plus Melaknat Sahabat Nabi.mp4 
  • Shia Curses Abu Bakar, Umar, Aisha, Hafsah.flv 
  • Syiah Melaknat Sahabat.mp4 
  • Syiah Memfitnah Istri Nabi.mp4 
  • Top Hizbullat Official Calls Aisyah a Zionist.mp4 
  • Ulama Syiah dan Pengutukan Aisyah.mp4
  • Cara Imam Mereka Berhibur.mp4 
  • Iran Sex-Change Operations.mp4 
  • Manfaat Zina (Mutah) Menurut Syiah.flv 
  • Shia Permitting Homosex and TransGender.flv 
  • Solution for Syiah to Have 5 Wives.mp4
  • Attack on Ahlul-Sunnah Masajid in Bahrain.mp4 
  • Execution of Ahl Al-Sunnah.flv 
  • Orang Tua Menjadi Target Kekerasan.mp4
  • Shia Rape Muslim Women.flv
  • Menyiksa Badan Ala Syiah.mp4 
  • Ritual Pukul Badan.mp4 
  • Shia Crazy Muharram (Asyura) Ritual.flv 
  • Shia Tatbir Ritual.flv
  • Menyiksa Badan Ala Syiah.mp4 
  • Ritual Pukul Badan.mp4 
  • Shia Crazy Muharram (Asyura) Ritual.flv 
  • Shia Tatbir Ritual.flv
  • Persamaan Syiah dan Yahudi.mp4 
  • Syiah Bukan Islam.mp4
  • Azan Syiah (Syahadat Ali) 1.mp4             
  • Azan Syiah (Syahadat Ali) 2.mp4 
  • Shia Namaz (Shalat) - 1.mp4             
  • Shia Namaz (Shalat) - 2.mp4            
  • Shia Way to Perform Wudhu (Ablution).mp4 

11. Akhlak Mulia Versi Syiah

  • Ahli Debat Syiah Hobi Pornografi.mp4
  • Caci Maki Ala Syiah.mp4             
  • Rafidah defile Quran and insult Sahaba inside Masjid Nabawi.mp4 
  • Shia Peeing Masjid Nabawi.flv 

12. Aqidah Presiden Iran (Negara Syiah):

  • Ahmadinejad Tokoh Yahudi.mp4 
  • Allah Menghinakan Jenazah Khomenei.mp4 
  • Presiden Iran Ahmadinejad - Imam Controls The World.flv 
  • Presiden Iran Ahmadinejad - Memukul Badan.mp4 
  • Presiden Iran Ahmadinejad - The 12th Imam Guard The World.flv

13. Jahil (Bodoh) Tentang Islam.

  • Best Shia Debater Cant Read Quran.mp4 
  • Boleh Menyewa Orang Untuk Mengganti Shalat.mp4 
  • Collapse of Syiah in Minutes.mp4 
  • Menggambar Foto Nabi (Khayalan Mereka).mp4 
  • Puasa 6 Hari di Bulan Syawwal.mp4 
  • Shia Scholar Al-Tijani Answer Questions By Laughing.mp4

14. Konspirasi Politik Syiah.

  • Hasan Nasrallat (Lebanon) Plan.mp4 
  • Hasan Nasrallat Open Lies.mp4 
  • Iran Was Never a Threat to Israel.mp4 
  • Nasrallat Bahrain - Lebanon.mp4

15. Taqiyyah (Berdusta) Ala Syiah. 

  • Rafidi al-Najdi Invents a Lie on Sheikh Abu Muntasir Al-Bulushi.mp4 
  • Shia Scholar is Afraid to Give an Answer..mp4 
  • Taqiyyah Ala Syiah.mp4 
  • Taqiyyah Syiah Dibongkar.mp4 
  • Tokoh Syiah Ketahuan Berdusta.mp4
  • 11 February 22 Bahman- President Ahmadinejad visits the grave of Imam Khomeni February 2010.mp4 
  • A Shia T V channel AL-ANWAR teachng people open shirk.mp4 
  • Ahlul Bayt tv BRUTAL TRUTH- Sunni questions Shiiyah Shayk while he commits OPEN SHIRK Live on TV.mp4 
  • AHMADINEDAJ VISIT GRAVE OF IMAM KHOMEINI AND PROMISE TO FOLLOW.mp4 
  • Bacaan Sholat Shia.mp4 
  • Calling the shrinegrave in the religion of Shiism.mp4 
  • Difference between Sunni Shia (Channel 4 Documentary the Quran) P1.mp4 
  • Difference between Sunni Shia (Channel 4 Documentary the Quran) P2.mp4 
  • Firewalking in Iran like Hindu THIS NOT ISLAM.mp4 
  • Funny Shia sheikh fails to lie about Bukhari and Muslim - English subtitles.mp4 
  • Grave of Ayatollah Khomeini Sb. in Tehran, Iran.mp4 
  • Hidden Camera Exposed Masonic Ritual Satan Worship.mp4 
  • If Allah dies Hussain dies! By Shia Sheikh Ridhwan Al-Darwish..mp4 
  • Iraq Iran Ashura.mp4 
  • Is This ISLAM!.mp4 
  • Its a pillar to curse Ayesha says Shia Scholar.mp4 
  • Look at how a Shia great scholar and imam talks!.mp4 
  • O Shia! Why have you deviated.mp4 
  • Omar Bakri the liar with more lies against ahlul sunnah ( to please his shia masters ).mp4 
  • proof that Shia are not Muslim.mp4 
  • Shia Scholar using foul language against Sahaba (ra) Ahl-Sunnah [EngSubs].mp4 
  • Shias Are Not Muslims !!!!.mp4 
  • Shiite Nakshawani Vs. Reality.mp4 
  • Should we trust the Quran or Shiism regarding the Companions.mp4 
  • Sunni Iranian Shaykh.mp4 
  • The difference between Shiites and Sunni girls.mp4 
  • The Proofs That Shia Are Not Muslims.mp4 
  • Watch the stupidity of the Shiites (shia).mp4 
  • what ever happened to fallujah after americans and shia forces attack it..mp4

17. Video Dokumenter.

  • Ada Syiah di Indonesia.mp4 
  • Bahaya Syiah (High Quality).avi 
  • Bahaya Syiah (Low Quality).mp4 
  • Beda Sunnah dan Syiah 1.flv 
  • Beda Sunnah dan Syiah 2.flv 
  • Bongkar Kesesatan dan Bahaya Syiah.mp4 
  • Kekejaman Syiah - Dokumenter.flv 
  • Kezaliman dan Ancaman Syiah.mp4 
  • Rahasia Dunia Syiah Terbongkar [1-5].mp4 
  • Rahasia Dunia Syiah Terbongkar [2-5].mp4 
  • Rahasia Dunia Syiah Terbongkar [3-5].mp4 
  • Rahasia Dunia Syiah Terbongkar [4-5].mp4 
  • Rahasia Dunia Syiah Terbongkar [5-5].mp4 
  • Syiah Bagian 1 - Penghinaan Terhadap Umar bin Khaththab.mp4 
  • Syiah Bagian 2 - Kabah Menurut Syiah Tak Ada Artinya Dibanding Karbala.mp4 
  • Syiah Bagian 4 - Pengkhianatan Ali bin Yaktin dan Tentara Tartar.mp4 
  • Syiah Bagian 5 - Di balik Revolusi Iran.mp4 
  • Syiah Bagian 6 - Di Balik Hizbullah Libanon.mp4

18. Lucu-lucu (Lawakan Ala Syiah).

  • Anda Termasuk Jenis Binatang Apa.mp4 
  • Awas, Telur Bisa Membunuh Anda.mp4 
  • Binatang, Buah dan Paku Menurut Syiah.mp4 
  • Cara Menghindari Puasa Ramadhan.mp4 
  • How Honey is Made (Hamoodi Choco).mp4 
  • Imam Mahdi is from Arizona (USA).mp4 
  • Khumus (Religious Tax) Open Challenge.mp4 
  • Menjadi Ulama Syiah Dapat Uang Plus Wanita.mp4 
  • Tentukan Ayahmu Dengan Memakai Dadu.mp4
  • Fanatisme Syiah
  • Perayaan Asyura
  • Syiah dan Amerika
  • Syiah dan Nasrani
  • Syiah dan Syirik
  • Syiah dan Yahudi
  • Tokoh dan Ulama Syiah
  • Abdullah bin Saba Bukan Tokoh Fiktif.pdf
  • Abdullah bin Saba Tokoh Yahudi Pencipta Agama Syiah.pdf 
  • Ahlul Bait Cinta Sahabat Nabi.pdf 
  • Akhlaq-kang-jalal.pdf 
  • Apakah-imam-maksum-masih-maksum.pdf 
  • Apakah-imam-maksum-taklid.pdf 
  • Apakah-imam-maksum.pdf 
  • Apakah-imammaksum-taklid.pdf 
  • Apakah-maksum-masih-maksum.pdf 
  • Apakah_abu_bakar_membuat_fatimah_murka.pdf 
  • Aqidah-thinah.pdf 
  • Asyura.pdf 
  • Biarkan-syiah-bercerita-ttg-agamanya.pdf 
  • Dokumen-rahasia-agama-syiah-imamiyah.pdf 
  • Haryi-asyura-ala-syiah.pdf 
  • Imam-ataukah-tuhan.pdf 
  • Imam-bukan-manusia.pdf 
  • Imam-maksum-bermuka-masam.pdf 
  • Imam-syiah-bukan-manusia.pdf 
  • Imammaksum-bermuka-masam.pdf 
  • Indahnya-persatuan.pdf 
  • Keajaiban_syiah.pdf 
  • Keluargasahabat.pdf 
  • Menelusuri kesesatan ajaran syiah.pdf 
  • Mengapa-membedakan-sunni-syiah.pdf 
  • Mengenal-perawi-syiah.pdf 
  • Menyingkap kesesatan akidah syiah.pdf 
  • Mungkinkah syiah dan sunnah bersatu.pdf 
  • Nasab_umar_bin_khattab.pdf 
  • Nasehat-pencari-kebenaran.pdf 
  • Nasehat-untuk-syiah.pdf 
  • Pendekatan-sunnah-dan-syiah.pdf 
  • Pengertian aliran syiah.pdf 
  • Pokok-kesesatan-syiah.pdf 
  • Sekilas-syiah.pdf 
  • Sumber_ajaran_syiah.pdf 
  • Syi'ah mengkafirkan ahlus sunnah.pdf 
  • Taqiyah-perisai-syiah.pdf 
  • Ulama-syiah-dan-alquran.pdf 
  • Upaya-pendekatan-sunni-syiah.pdf 
Ratusan data video, foto dan buku elektronik yang diunggah VideoSyiah.com itu memang memperkaya khazanah umat Islam mengenai jatidiri Syiah. Tapi ketiadaan nama pengelola, alamat dan nomor kontak di website yang belum berumur sepekan itu bisa mengurangi kepuasan ilmiah, terutama bagi visitor yang kritis dan ingin menelusuri dari mana ratusan data tentang Syi’ah itu dikumpulkan

Syiah yang Sesat 1

Jangan Bilang Syi'ah Tak Sesat Sebelum Saksikan Video, Foto dan Ebook Ini!!

JAKARTA (voa-islam.com) – Pernyataan oknum pengurus MUI Pusat yang berbicara atas nama pribadi tapi mencatut institusi MUI, bahwa Syi’ah bukan sekte sesat melainkan mazhab Islam, melahirkan kontroversi di kalangan umat Islam. Pasalnya, selama ini mayoritas umat Islam hanya mengenal empat mazhab, sedangkan Syi’ah adalah sebuah sekte sesat yang meyakini banyak doktrin kekufuran.

Menengahi polemik apakah Syi’ah itu sekte sesat ataukah mazhab Islam selain empat mazhab yang masyhur, belum lama ini dirilis sebuah situs VideoSyiah.com yang memfokuskan tentang aliran Syi’ah, baik nasional maupun luar negeri.
Redaksi voa-islam.com mengetahui informasi itu dari email seorang pembaca yang concern mengamati pergerakan aliran-aliran sesat dan menyimpang.
Ketika voa-islam.com berselancar ke VideoSyiah.com, ternyata situs ini baru berumur lima hari, terlihat video pertama diunggah tanggal 11 Januari 2012. Tampilannya sangat sederhana namun kaya akan data.
Dalam pengantarnya, admin VideoSyiah.com menjelaskan alasan dipilihnya data-data Syi’ah dalam bentuk video, bukan artikel. Menurut mereka, format video memudahkan penyampaian materi kepada kalangan yang kurang gemar membaca. Berikut pengatar admin VideoSyiah.com:
“Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh. Selamat datang di VideoSyiah.com, situs sangat sederhana yang berisi koleksi video dari berbagai sumber tentang bahaya Syi’ah. Kenapa video? Karena lebih mudah untuk memperlihatkan fakta sebenarnya tentang ajaran Syi’ah, terutama kepada kaum muslimin yang belum faham tentang ajaran Syi’ah atau kurang suka membaca. Semoga bermanfaat!”
Meski belum berusia sepekan, namun VideoSyiah.com sudah mengunggah ratusan video. Di halaman utama, dipampang belasan video pilihan (featured videos), di antaranya:
  1. Ahmadinejad, Presiden Iran: Imam Ghaib Kami (Syi’ah) menjaga kehidupan dunia.
  2. Imam mengetahui hal yang ghaib, memasukkan ke surga & Neraka, dan yang tidak berdoa kepada Imam Syi’ah adalah Syirik.
  3. Imam Syi’ah diyakini sebagai pencipta yang mampu mengabulkan doa.
  4. Syi'ah berdoa dan menyembah Imam Ali.
  5. Ali, Hasan dan Husain dijadikan sebagai Rabb (Tuhan).
  6. Syi'ah mengimani Aisyah RA istri Rasulullah sebagai wanita kafir dan sudah masuk neraka.
  7. Syi'ah melaknat para shahabat Nabi Muhammad SAW.
  8. Tiga kalimat Syahadat versi Syi'ah yang berbeda dengan Syahadat Islam.
  9. Syi'ah meniru akidah dan ibadah non Muslim.
  10. Ritual berdarah Syi'ah dalam beribadah, dengan menyayat kepala dan badan hingga berdarah-darah.
  11. Akhlak Utama Syi’ah: Mencela dan Melaknat.
  12. Akhlak Utama Syi’ah: Taqiyyah (Berdusta).
  13. Lima Cara Memiliki Istri Menurut Syi’ah.
  14. Fakta dan Data Syi’ah di Indonesia.
Selain ratusan video, VideoSyiah.com melengkapi koleksinya dengan ratusan gambar dan ebook yang bisa diunduh secara gratis.
Setelah menyaksikan data-data versi VideoSyiah.com, silahkan anda menyimpulkan sendiri apakah Syi’ah itu mazhab Islam ataukah ordo/sekte/agama sesat?
Meski kaya akan data, sayangnya admin VideoSyiah.com tidak bisa dikonfirmasi mengenai ratusan data itu, karena tidak dicantumkan nama, alamat maupun nomor kontak redaktur selayaknya situs resmi

Rabu, 18 Januari 2012

Bekukan Aliran Sesat Syiah Seperti Halnya Ahmadiyah

Ketua MUI Sampang: Bekukan Aliran Sesat Syiah Seperti Halnya Ahmadiyah

Sampang (Voa-Islam) – Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Bukhori meminta masyarakat mewaspadai aliran Syiah agar tidak berkembang di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
Menurut KH. Abdussomad, kelompok ini boleh diakui eksistensinya, namun jangan diberikan fasilitas untuk berkembang. Alasan Abdussomad, mayoritas umat Islam Indonesia menganut ajaran Sunni. Jika Syiah berkembang dikhawatirkan akan memperbesar peluang ketegangan antara Sunni dan Syiah seperti di Irak dan Iran.
Sementara itu Ketua MUI Sampang, KH Bukhori Maksum dengan tegas menyatakan aliran syiah yang ada di Dusun Nangkernang Desa Karang gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang sebagai ajaran sesat. Sebelumnya, Syiah Sampang mengklaim, bahwa MUI Sampang menyatakan Syiah di Sampang tidaklah sesat.
Dia menilai syiah telah menyimpang dari ajaran ahlus sunah wal jamaah. Selain itu terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat menyolok. Antara lain, mereka memiliki tiga syahadat, dalam menjalankan salat mereka hanya melaksanakan 3 waktu dalam sehari, mengharamkan salat jumat dan mereka juga menuding bahwa Al Quran yang beredar sekarang bukan asli lagi.  “Saya nyatakan Syiah di Sampang adalah alirat sesat,” tegasnya.
Menurut KH.Bukhori Maksum, data dan informasi tersebut bersumber dari salah satu mantan santri Syiah yang sekarang sudah kembali ke ajaran ahli sunah wal jamaah, “Kami mendapat informasi ajaran-ajaran Syiah yang menyesatkan ini dari beberapa mantan santri Syiah,” ujarnya.
Dia menambahkan, konflik antara Syiah dan Sunni karena permasalahan keluarga di dusun Nangkernang Desa Karang Gayam Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang sebenarnya telah terjadi sejak 2004. “Ibarat bisul, saat ini sudah waktunya meletus.”
Bekukan Aliran Sesat Syiah
Setelah menggelar pertemuan dengan jajaran Muspida Kabupaten Sampang, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang meminta agar aliran Syiah segera dibekukan, Ahad (1 Januari 2012).

Himbauan pembekuan Syiah di Sampang ini, menurut Ketua MUI Sampang, KH Bukhori Maksum, sudah disampaikan sejak mulai munculnya konflik kecil di tengah masyarakat dari dulu. Sayang, hal tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak Pemkab Sampang maupun pihak keamanan terkait.

“Pembekuan ini sudah kami minta dari dulu. Kalau dilarang nanti dibilang tidak ada undang-undangnya. Nah, Pembekuan seperti apa? Ya pembekuan sebagaimana halnya aliran Ahmadiyah,” ujar KH Bukhori Maksyum di kantor MUI Sampang.

Bukhori Maksyum menambahkan, pembekuan ajaran Syiah ini perlu dilakukan guna meminimalisir atau bahkan mencegah tindak anarkis maupun konflik horizontal di tengah umat karena berbeda aliran, yakni antara Syiah dan Sunni. (Desastian/dbs)

Selasa, 17 Januari 2012

ASI dalam UU Kesehatan

ASI dalam UU Kesehatan baru No 36/2009

PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF
Disebutkan dalam Pasal 128 ayat (1) bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu eksklusif” adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan,dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi.
Sedangkan kriteria apakah “indikasi medis” itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis

Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan sarana umum [Pasal 128 ayat (2) dan ayat (3)]
Catatan AIMI tentang Pasal 128:

Tidak dijelaskan secara terperinci, apa sajakah kriteria “indikasi medis” yang dapat menyebabkan seorang ibu tidak dapat memberikan ASI. Dalam penjelasan hanya disebutkan bahwa indikasi medis ini ditetapkan oleh tenaga medis. AIMI menyarankan bahwa yang dimaksud dengan ”indikasi medis” tersebut hendaknya mengacu pada ketentuan World Health Organization (WHO) No. WHO/NMH/NHD/09.01 WHO/FCH/CAH/09.01 regarding Acceptable medical reasons for use of breast-milk substitutes tahun 2009.
Kriteria fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum untuk mendukung pemberian ASI dan ibu menyusui hendaknya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana undang-undang dalam bentuk Peraturan Pemerintah, walaupun hal ini tidak dinyatakan dalam Pasal 128 UU Kesehatan.

PERAN PEMERINTAH
Peran pemerintah pun secara tegas dinyatakan dalam Pasal 129 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Kebijakan yang berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria tersebut tersebut selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah [Pasal 239 ayat (2)]. Peraturan Pemerintah tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU Kesehatan (Pasal 202) ini yaitu tanggal 13 Oktober 2009, sehingga PP paling lambat sudah harus dikeluarkan pada 13 Oktober 2010.

SANKSI PIDANA
Kelebihan dalam UU Kesehatan ini adalah adanya sanksi pidana yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 200. Sanksi pidana tersebut dikenakan bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2). Ancaman pidana yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Catatan AIMI tentang Pasal 200:
Berbeda dengan beberapa peraturan perundangan yang memuat ketentuan pidana yang biasanya diawali dengan kalimat ”barang siapa”, ketentuan pidana dalam UU Kesehatan ini dimulai dengan kalimat ”setiap orang”. Perbedaannya adalah kalimat ”barang siapa” berarti orang perorangan dan badan hukum. Sedangkan ”setiap orang” berarti orang perorangan. Namun demikian, bukan berarti bila tindak pidana dilakukan oleh korporasi/badan hukum maka tidak ada sanksi pidana baginya, sesuai dengan ketentuan tentang badan hukum, maka pengurusnyalah yang bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut (misalnya dalam perseroan terbatas, yang bertanggung jawab adalah direktur). Lebih lanjut dalam Pasal 201 dinyatakan bahwa bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang disebutkan dalam Pasal 200 [berarti pidana denda bagi korporasi yang melanggar Pasal 200 adalah paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah)]. Dalam Pasal 201 ayat (2) disebutkan pula bahwa selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.

PENGATURAN TENTANG PROMOSI SUSU FORMULA
Tidak secara spesifik disebutkan tentang pengaturan promosi susu formula, namun promosi susu formula haruslah memenuhi ketentuan dalam Pasal 110 yang berbunyi:
“Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau disertai klaim yang tidak dibuktikan kebenarannya”

BERLAKUNYA UU KESEHATAN
UU Kesehatan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Oktober 2009. Dengan adanya UU Kesehatan baru ini, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sedangkan semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Kesehatan ini.

REKOMENDASI AIMI ATAS UU KESEHATAN INI
Dimasukkannya pasal-pasal yang menyangkut pemberian asi sebagaimana disebutkan di atas merupakan suatu langkah maju bagi upaya peningkatan dan perlindungan pemberian ASI di Indonesia. Namun demikian, tetap diperlukan adanya peraturan pelaksana yang lebih spesifik mengatur tentang perlindungan pemberian ASI bagi ibu menyusui. Pasal-pasal tentang ASI dalam UU Kesehatan ini dapat menjadi suatu landasan yang kuat untuk diterbitkannya peraturan perundangan yang mengatur tentang pemasaran susu formula.

undang-undang ASI 1

UU KESEHATAN MELINDUNGI HAK BAYI MENDAPATKAN ASI

Berbagai tindakan yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta Rupiah. Pasal yang mengatur hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang disahkan oleh Presiden RI, DR H Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Andi Mattalatta pada 13 Oktober 2009.

ASI adalah hak anak
Dalam UU kesehatan baru ini, hak bayi untuk mendapat ASI eksklusif dijelaskan dalam Pasal 128 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
Dengan adanya UU ini, jelas sudah bahwa seorang anak yang baru dilahirkan dalam kondisi normal—artinya tidak memerlukan tindakan penanganan khusus—berhak mendapatkan ASI secara eksklusif. Lebih lanjut di ayat selanjutnya ditegaskan lagi, Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Seorang ibu sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang sekitar terutama dari keluarga seperti suami, orangtua, atau orang di lingkungan kerjanya. d
Demi kelancaran pemberian ASI pada bayinya. Ayat 3 berbunyi, ”
Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum. Pada kenyataannya, belum banyak dijumpai fasilitas umum yang menyediakan tempat khusus bagi ibu menyusui (breastfeeding room). Hal tersebut tampaknya juga belum tersosialisasikan pada perusahaan-perusahaan, tempat dimana banyak terdapat ibu bekerja yang sedang melaksanakan ASI eksklusif. Setidaknya menilik ayat 3 tadi, perusahaan dapat menyediakan tempat khusus yang bersih dan nyaman sebagai tempat dimana seorang ibu menyusui dapat memompa ASI-nya untuk kemudian menyimpannya ke dalam botol dan diberikan pada bayinya sepulang dari bekerja.
Peran pemerintah pun secara tegas dinyatakan dalam Pasal 129 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif. Kebijakan yang berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria tersebut tersebut selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah [Pasal 239 ayat (2)]. Peraturan Pemerintah tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan UU Kesehatan (Pasal 202) ini yaitu tanggal 13 Oktober 2009, sehingga PP paling lambat sudah harus dikeluarkan pada 13 Oktober 2010. Kelebihan dalam UU Kesehatan ini adalah adanya sanksi pidana yang dinyatakan secara tegas dalam Pasal 200.

Sanksi pidana
Terkait dengan Pasal 128 tadi, UU Kesehatan ini kemudian menetapkan sanksi yang tercantum dalam Pasal 200, yakni ”Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).”
Lebih lanjut dalam Pasal 201 dinyatakan bahwa bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang disebutkan dalam Pasal 200. Itu artinya pidana denda bagi korporasi yang melanggar Pasal 200 adalah paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah).
Dalam Pasal 201 ayat (2) disebutkan pula bahwa selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan status badan hukum.

Dengan adanya UU ini terlebih dengan sanksi pidana bagi perorangan maupun lembaga yang menghalangi hak anak akan ASI, dapat menjadi payung sebagai upaya pemeliharaan kesehatan bayi, mempersiapkan generasi yang sehat dan cerdas, serta dapat menurunkan angka kematian bayi dan menurunkan risiko kanker pada ibu.
Kontroversi Undang Undang Kesehatan tentang ASI
Disebutkan dalam Pasal 128 ayat (1) bahwa setiap bayi berhak mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sejak dilahirkan selama 6 bulan kecuali atas indikasi medis. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pemberian air susu ibu eksklusif” adalah pemberian hanya air susu ibu selama 6 bulan,dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) sebagai tambahan makanan sesuai dengan kebutuhan bayi. Sedangkan kriteria apakah “indikasi medis” itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “indikasi medis” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan ibu yang tidak memungkinkan memberikan air susu ibu berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga medis
Lebih lanjut lagi dinyatakan bahwa selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan sarana umum [Pasal 128 ayat (2) dan ayat (3)]
Kontroversi Pasal 128:
Tidak dijelaskan secara terperinci, apa sajakah kriteria “indikasi medis” yang dapat menyebabkan seorang ibu tidak dapat memberikan ASI. Dalam penjelasan hanya disebutkan bahwa indikasi medis ini ditetapkan oleh tenaga medis. AIMI menyarankan bahwa yang dimaksud dengan ”indikasi medis” tersebut hendaknya mengacu pada ketentuan World Health Organization (WHO) No. WHO/NMH/NHD/09.01 WHO/FCH/CAH/09.01 regarding Acceptable medical reasons for use of breast-milk substitutes tahun 2009.
Kriteria fasilitas khusus di tempat kerja dan sarana umum untuk mendukung pemberian ASI dan ibu menyusui hendaknya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana undang-undang dalam bentuk Peraturan Pemerintah, walaupun hal ini tidak dinyatakan dalam Pasal 128 UU Kesehatan.
Pasal 200:
Berbeda dengan beberapa peraturan perundangan yang memuat ketentuan pidana yang biasanya diawali dengan kalimat ”barang siapa”, ketentuan pidana dalam UU Kesehatan ini dimulai dengan kalimat ”setiap orang”. Perbedaannya adalah kalimat ”barang siapa” berarti orang perorangan dan badan hukum. Sedangkan ”setiap orang” berarti orang perorangan. Namun demikian, bukan berarti bila tindak pidana dilakukan oleh korporasi/badan hukum maka tidak ada sanksi pidana baginya, sesuai dengan ketentuan tentang badan hukum, maka pengurusnyalah yang bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut (misalnya dalam perseroan terbatas, yang bertanggung jawab adalah direktur). Lebih lanjut dalam Pasal 201 dinyatakan bahwa bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang disebutkan dalam Pasal 200 [berarti pidana denda bagi korporasi yang melanggar Pasal 200 adalah paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah)]. Dalam Pasal 201 ayat (2) disebutkan pula bahwa selain pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Promosi susu Formula
Klausul yang menyatakan tenaga kesehatan dapat memberikan susu formula bayi untuk memenuhi kebutuhan bayi rupanya menjadi perdebatan. Klausul yang terdapat diantara pasal 88 dan 89 RUU kesehatan itu menimbulkan reaksi. Pencantuman kata susu formula dianggap tidak tepat dan justru membuat masyarakat salah pengertian. Oleh karena itu, gabungan lembaga dan masyarakat peduli ASI menolak dengan tegas RUU tersebut. Penyebutan susu formula dalam suatu Undang-undang sama saja dengan penyebutan suatu jenis obat, dan hal tersebut tidak dibenarkan. Klausul tersebut juga akan menimbulkan kerancuan, masyarakat akan mengidolakan susu formula. “Padahal pemberian susu formula bukan hal yang tepat untuk menyembuhkan mal nutrisi. Donasi dari ibu akan jauh lebih baik. Justru susu formula yang menjadi penyebab gizi buruk pada anak. Pemakaian susu formula bagi anak tidak tepat, susu formula hanya cocok bagi anak sapi. Selain mempermasalahkan klausul penggunaan susu formula untuk memenuhi kebutuhan bayi, gabungan lembaga dan masyarakat peduli ASI juga meminta DPR mencabut penjelasan pasal 88 ayat (2) yang berbunyi Pemberian Air Susu Ibu dapat berupa pemberian ASI ekslusif dan non eksklusif. Pasalnya penjelasan tersebut bertentangan dengan  SK Menteri Kesehatan No: 450/MENKES/SK/IV /2004 yang menetapkan pemberian ASI secara ekslusif sejak lahir sampai dengan berumur enam bulan. Terdapat kejanggalan pada klausul tersebut. Pasalnya pada draft awal RUU kesehatan, tidak dicantumkan mengenai penggunaan susu formula untuk memenuhi kebutuhan gizi.
Tidak secara spesifik disebutkan tentang pengaturan promosi susu formula, namun promosi susu formula haruslah memenuhi ketentuan dalam Pasal 110 yang berbunyi: “Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau disertai klaim yang tidak dibuktikan kebenarannya”
UU Kesehatan ini berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Oktober 2009. Dengan adanya UU Kesehatan baru ini, maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sedangkan semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Kesehatan ini.
Dimasukkannya pasal-pasal yang menyangkut pemberian asi sebagaimana disebutkan di atas merupakan suatu langkah maju bagi upaya peningkatan dan perlindungan pemberian ASI di Indonesia. Namun demikian, tetap diperlukan adanya peraturan pelaksana yang lebih spesifik mengatur tentang perlindungan pemberian ASI bagi ibu menyusui. Pasal-pasal tentang ASI dalam UU Kesehatan ini dapat menjadi suatu landasan yang kuat untuk diterbitkannya peraturan perundangan yang mengatur tentang pemasaran susu formula
 

Dr Widodo Judarwanto SpA

Jumat, 13 Januari 2012

Syi'ah Bukan Islam, Kesesatannya Diakui Ulama Dunia, MUI, NU & Depag

Syi'ah Bukan Islam, tapi Ordo Sesat! Kesesatannya Diakui Ulama Dunia, MUI, NU & Depag

YOGYAKARTA (voa-islam.com) - Majelis Mujahidin (MM) menyesalkan pernyataan oknum pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Umar Syihab yang menuntut diakui eksistensinya sebagai penganut agama Islam. Pernyataan ini memperkeruh suasana dengan mendompleng insiden Sampang (29/12/2011) sebagai momentum untuk merehabilitasi kesesatan ordo Syi’ah. Demikian rilis MM yang diterima voa-islam.com, Kamis (5/1/2012).

“Kasus pembakaran padepokan ordo Syi’ah oleh warga masyarakat Nangkerang, Sampang, Madura, digunakan sebagai momentum rehabilitasi kesesatan Syi’ah oleh tokoh-tokoh Syi’ah di Indonesia. Dalam kasus ini, Syi’ah memosisikan diri sebagai pihak yang teraniaya dan dizalimi, bukan saja oleh umat Islam tapi juga Negara,” ujar Majelis Mujahidin dalam rilis yang ditandatangani oleh Al-Ustadz Muhammad Thalib (Amir), Irfan S Awwas (Ketua), dan M Shabbarin Syakur (Sekretaris).

Sebagai sebuah ordo agama, jelas Thalib, Syi’ah dinyatakan sesat dan bukan bagian dari Islam, karena keyakinan serta doktrinnya yang menghina Nabi SAW dan para shahabat. Indoktrinasi Syi’ah menyatakan bahwa: Imam Syi’ah maksum dan derajatnya lebih tinggi dari Rasulullah, Al-Qur’an yang ada sekarang palsu, para shahabat Nabi semuanya pendusta karena itu semua hadits shahih dalam kitab hadits kaum Muslimin dianggap palsu. Dan mereka menganggap para khalifah selain Ali karramallahu wajhah adalah para perampas kekuasaan kekhalifahan. Dan yang paling menjijikkan, mereka melakukan  mut’ah alias kawin kontrak.

Oleh karena itu, lanjut Thalib, para ulama Islam sepakat memvonis Syi’ah bukan Islam. Di antara ulama besar yang menyatakan demikian adalah: Imam Ahmad bin Hambal, Imam Malik, Imam Syafi’i, Al-Bukhari, Abu Hamid Muhammad Al-Muqaddasi, Ibnu Katsir, Ibnu Taimiyah dll. Abu Zur’ah Ar-Razi mengatakan: “Bila Anda melihat seseorang mencela salah seorang shahabat Rasulullah SAW, maka ketahuilah orang tersebut adalah zindiq. Karena ucapannya itu berakibat membatalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.”
 
Selain itu, Majelis Mujahidin juga mengungkap konsensus lembaga dan ormas Islam Indonesia yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah sesat dan menyesatkan.   Rakernas MUI 4 Jumadil Akhir 1404 H/7 Maret 1984 M di Jakarta, MUI telah merekomendasikan perlunya umat Islam bangsa Indonesia waspada terhadap menyusupnya paham Syi’ah yang memiliki perbedaan-perbedaan pokok dengan ajaran Islam Ahlu Sunnah (pengikut Qur’an dan Sunnah).

PBNU pernah mengeluarkan surat resmi Nomor: 724/A. II. 03/10/1997, 12 Rabiul Akhir 1418 H/14 Oktober 1997 M yang ditandatangani Rais Aam KH. M. Ilyas Ruhiat dan Katib Aam KH. M. Drs. Dawam Anwar. Mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propagandis-propagandis Syi’ah, dan perlunya umat Islam bangsa Indonesia mengetahui perbedaan prinsipil ajaran Syi’ah dengan Islam.
Departemen Agama RI (sekarang Kemenag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: D/BA. 01/4865/1983, 5 Desember 1983 tentang, “Hal ihwal Mengenai Golongan Syi’ah” menyatakan bahwa ajaran Syi’ah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.

Karenanya, Majelis Mujahidin menegaskan bahwa Syi’ah adalah bukan Islam tapi ordo sesat, dan orang yang menyatakan Syi’ah tidak sesat, berarti dia adalah orang sesat. “Bahwa Syi’ah bukan dari golongan Islam. Siapa saja yang tidak menganggap Syi’ah sesat berarti dia sesat,” ujar Thalib.