Jumat, 21 September 2012

Otoritas Mesir Perintahkan Penangkapan 7 Kristen Koptik Terkait Film Anti Islam

KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pihak berwenang di Kairo telah memerintahkan penangkapan tujuh Kristen Koptik Mesir yang yang tinggal di AS karena dugaan keterlibatan mereka dalam sebuah video anti-Islam.

Film yang diposting di YouTube itu telah memicu protes kekerasan dan kerusuhan di seluruh dunia Muslim karena penggambaran yang sangat menghina Nabi Muhammad dan Islam.

Tidak jelas siapa yang membuat film tersebut, tetapi itu telah dikaitkan dengan kehidupan Kristen Koptik Mesir di Amerika Serikat.

Surat perintah penangkapan juga telah dikeluarkan untuk pendeta Kristen AS Terry Jones.

Seorang wanita dan tujuh laki-laki, termasuk Terry Jones, dituduh "menghina agama Islam, menghina Nabi Muhammad dan menghasut perselisihan sektarian", menurut kantor kejaksaan Mesir.

Dikatakan polisi internasional Interpol akan diberitahu surat perintah penangkapan tersebut. Sebuah permintaan juga akan diajukan kepada otoritas pengadilan di Amerika Serikat.

Kantor itu menambahkan bahwa semua terdakwa bisa menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Nakoula Basseley Nakoula, seorang Kristen Koptik penipu yang tinggal di California telah diinterogasi oleh polisi di sana, adalah di antara mereka menghadapi dakwaan, kantor jaksa mengatakan.

Film tersebut, sebuah gambaran sangat kasar dan menghina dari kehidupan Nabi Muhammad memicu protes keamarahan pekan lalu, sebagian besar di luar Amerika Serikat dan lainnya di kantor-kantor diplomatik Barat.

Kerusuhan di Kairo satu di antara yang paling keras. Para demonstran ada berhasil memanjat kedutaan besar AS, meruntuhkan bendera AS dan menggantinya dengan yang bendera tauhid.

Misteri telah menyelimuti individu di belakang film yang berjudul Innocence of Muslim tersenut.

Pendeta Terry JOnes yang tinggal di Florida dikatakan telah dipromosikan film itu.

Dia juga telah memicu protes dua tahun lalu ketika ia berjanji untuk melakukan pembakaran massal Alquran di Florida.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar