Jumat, 10 Juni 2011

Fatwa Ulama Saudi: Haram Wanita Dan Laki-Laki Bekerja Satu Ruangan


Jeddah – Dewan fatwa yang dipimpin oleh Mufti tertinggi Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh mengeluarkan fatwa yang melarang bercampurnya antara laki-laki dan perempuan di perkantoran dan di lembaga pendidikan.

“Perempuan tidak boleh bekerja dengan laki-laki. Misalnya, mereka tidak boleh bekerja sebagai sekretaris untuk pria atau di resepsi, atau bagian akuntansi di apotek, pusat komersial atau restoran di tempat mana kaum laki-laki juga ada, “kata keputusan fatwa tersebut.

Dewan berkomentar saat menjawab pertanyaan dari media Saudi, yang memperingatkan bahwa percampuran jenis kelamin akan memiliki dampak
negatif pada keluarga dan masyarakat.

“Pekerjaan wanita dan pendidikan wanita harus dilakukan tanpa berbaur
dengan laki-laki. Mereka harus bekerja di tempat kerja khusus perempuan saja, karena ajaran Islam melarang percampuran jenis kelamin, “kata dewan fatwa, mengutip ayat dari Al-Qur’an, ayat 53 surat Al-Ahzab.

Dewan fatwa mengatakan ayat ini berlaku untuk semua wanita Muslim
sampai hari kiamat.

Nabi SAW mengatakan bahwa lebih baik bagi perempuan untuk sholat di
rumah mereka dari pada di masjid-masjid. Namun, dalam hadis yang sama, Nabi SAW telah mendesak umat muslim untuk tidak mencegah wanita dari sholat di mesjid.

Dewan Fatwa mendesak semua warga negara Saudi untuk takut pada Allah dan mengikuti ajaran-Nya dalam setiap pekerjaan dan perjanjian mereka.

Fatwa ini ditandatangani oleh para ulama terkemuka seperti Syaikh Abdullah Al-Mutlaq, Sheikh Ahmed Mubaraki, Sheikh Saleh Al-Fowzan, Sheikh Abdul Kareem Al-Khodair, Sheikh Muhammad Al-Asheikh
dan Syekh Abdullah bin Khonain.

Tahun lalu, Dewan Fatwa Arab Saudi mengeluarkan fatwa yang sama, yang melarang perempuan dari bekerja sebagai kasir di supermarket.

[Cyber Sabili]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar