Kamis, 09 Juni 2011

Kepastian Pembatasan Truk Diputuskan

Jakarta – Usulan kebijakan pembatasan angkutan berat di jalur tol dalam kota akan ditetapkan besok, Jumat (10/6/2011). Penentuan kebijakan itu akan dilakukan dalam sebuah rapat koordinasi gabungan antara Kementerian Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Jasa Marga, dan Kepolisian.

“Sehingga, sebelum masa berlaku uji coba berakhir, kepastian kebijakan itu berlanjut atau tidak, sudah diputuskan,” ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Tomex Kurniawan, Kamis (9/6/2011), di Polda Metro Jaya.

Tomex Korniawan mengatakan, polisi tetap akan mengusulkan perlunya pembatasan angkutan berat yang melintas di tol dalam kota. Sebab, masa percobaan pembatasan angkutan berat beberapa pekan lalu menunjukkan berkurangnya tingkat kemacetan secara signifikan, yakni sampai 40 persen.

Namun, memang ada beberapa titik seperti di Mampang dan Slipi yang padat antrean pada pagi hari. Namun, kemacetan itu karena banyak mobil berebut ke luar tol untuk masuk kawasan Kuningan dan Pejompongan untuk menghindari kawasan three in one.

Uji coba pembatasan kendaraan berat melintas di tol dalam kota merupakan kebijakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI yang berlangsung sejak 10 Mei. Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari pembatasan truk masuk ke tol dalam kota selama empat hari saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Jakarta Convention Center, Senayan.

Awalnya, sosialisasi akan berlangsung hingga 10 Juni 2011 besok. Namun, setelah Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengeluarkan surat edaran yang menyatakan tol dalam kota adalah jalan negara dan truk boleh melintas, kebijakan itu pun terhenti.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa, saat uji coba pembatasan angkutan berat dicabut, lalu lintas menjadi tersendat terutama di jalur Cawang-Pluit. Kecepatan kini hanya bisa melaju 20 kilometer per jam. Sedangkan saat pembatasan, kecepatan bisa di atas 40 kilometer per jam. Sulitnya kendaraan bergerak, kata dia, terjadi sejak pagi hingga malam hari.

“Paling berat itu di jalur-jalur arteri, terutama Hari Senin dan Jumat,” kata Royke.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar