Sabtu, 26 November 2011

800.000 PNS Dipensiunkan Dini

(Dikutip dari www.menpan.go.id)  Pemerintah tengah bersiap memensiunkan sekitar 80.000 pegawai negeri sipil (PNS) dalam satu tahun. Ini dampak dari moratorium rekrutmen PNS yang berlaku hingga 31 Desember 2012.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, pemensiunan pegawai negara ini terpaksa dilakukan karena jumlah PNS yang makin bengkak. Kini jumlah mereka mencapai 4,7 juta orang, di luar gugusan pegawai TNI dan Polri. Dia memperkirakan,pensiun akan berlaku hingga 10 tahun ke depan sehingga total PNS yang akan ”dirumahkan”mencapai 800.000 orang. 

Langkah pensiun dini ini akan diikuti dengan penerimaan pegawai baru yang per tahunnya akan menampung 30.000–40.000 pegawai. Pengganti EE Mangindaan ini menjamin, akan ada pola penerimaan pegawai baru, yaitu proses seleksi yang bersih akan ditegakkan.“ Ujian masuk harus sesuai sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ” katanya usai serah terima jabatan dengan menteri sebelumnya, EE Mangindaan, di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 
 
 
 
 
Azwar berjanji mengawasi proses penerimaan pegawai baru. Apabila ditemukan penyelewengan, proses penerimaan akan ditutup di tempat terkait. Wakil Azwar,Eko Prasodjo, mengungkapkan,wacana pensiun itu sebagai ajang moratorium rekrutmen PNS sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan penilaian kebutuhan dan beban kerja dalam jabatan di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi/kabupaten kota.
 
Moratorium berlaku sejak 1 September sampai 31 Desember 2012. “Sementara waktu memang PNS yang pensiun tidak akan diganti baru sampai ada peta kebutuhan dan rasio pegawai hingga Desember 2012,” tulis Eko di pesan pendek. Pemerintah selanjutnya akan membuka formasi baru pada 2013, saat perekrutan itu akan dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan.

Eko berjanji selama masa moratorium pelayanan publik tidak akan terganggu karena segala pekerjaan yang ada akan dioptimalkan dari pegawai yang masih ada.Mengenai jumlah pasti dan di mana saja titik yang paling banyak akan dipensiunkan, guru besar pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menjawab bahwa hal itu masih disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto, menjelaskan, walau kementeriannya tidak menghitung resmi, diperkirakan moratorium PNS akan dapat menghemat anggaran negara Rp1 triliun. Di lain pihak,Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, dalam rapat terakhir bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, komisinya meminta kebijakan moratorium itu efektif dan tepat sasaran. 
Untuk itu harus ada penyelarasan jumlah,kualitas, distribusi dan komposisi PNS secara nasional, baik dalam satuan unit organisasi maupun antar instansi, baik antara pusat dan daerah maupun antardaerah.Termasuk antara jabatan struktural, jabatan fungsional umum,dan jabatan fungsional tertentu. 

Selain itu, kementerian ini harus memberikan supervisi kep BKN dan memfasilitasi bimbingan teknis analisis jabatan, menghitung kebutuhan jumlah pegawai secara riil dan menyempurnakan sistem rekrutmen CPNS—termasuk lulusan pendidikan kedinasan sehingga pada 2012 proyeksi kebutuhan PNS untuk lima tahun ke depan bisa diketahui secara proporsional.

“Harus ada reward and punishment dalam belanja pegawai PNS sehingga lebih proporsional di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,”desaknya. DPR sebetulnya memahami kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium ini dalam rangka menata kembali kepegawaian secara nasional. Namun, Komisi II DPR dan kementerian juga sepakat bahwa kebijakan moratorium PNS ini bersifat selektif. 

Karena itu Hakam meminta kementerian melakukan kajian dan evaluasi serta menetapkan kebutuhan PNS di sektor tertentu, jabatan dan daerah tertentu yang termasuk dalam pengecualian dari kebijakan moratorium ini. Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap berpendapat, ada beberapa instansi di beberapa daerah yang mengalami kelebihan pegawai dan sebaliknya. 

Dengan alasan itu Chaeruman menilai lebih baik jika persebaran PNS lebih diutamakan daripada menghentikan penerimaan pegawai. “Yang dibutuhkan itu restrukturisasi, yaitu harus ada penyesuaian dengan kenyataan di lapangan dengan kebutuhan,” imbuhnya. 

Pemerintah tengah memetakan dan menata kebutuhan PNS dan harmonisasi berbagai aturan terkait.Penataan jumlah PNS, mencakup jumlah, peningkatan kualitas, distribusi dan komposisi pegawai di setiap daerah. 

Pemetaan itu mencangkup analisis kebutuhan riil sebuah daerah dengan mempertimbangkan karakter, jumlah penduduk, ketersediaan anggaran dan jumlah pegawai yang ada saat ini. Sebab ada beberapa daerah memiliki struktur pegawai yang tidak sesuai kebutuhan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar