Jumat, 14 Oktober 2011

9 PNS Dipecat

Sembilan PNS Bermasalah Di Pecat



Penegakan disiplin terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) bermasalah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terus dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Buktinya, tahun ini saja, sebanyak sembilan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah diberhentikan alias dipecat.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Budi Utomo mengatakan, para PNS yang dipecat itu karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat seperti, pemalsuan data untuk kenaikan pangkat serta penyalahgunaan wewenang terkait anggaran. Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah memproses enam pegawai yang kedapatan selalu mangkir usai libur Lebaran.

Sejak Januari hingga September tahun ini, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap 51 PNS. Rinciannya, 16 PNS dikenakan sanksi berat, lima PNS dikenakan sanksi sedang, dan 30 PNS dikenakan sanksi ringan. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sementara itu, Ke-16 PNS yang dikenakan sanksi berat yakni, tujuh PNS diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Lalu, lima PNS diberhentikan atas permintaan sendiri serta empat PNS diberhentikan dengan tidak hormat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar