Sabtu, 03 Desember 2011

Ratusan Guru BKD Kota Bekasi Akan Dimutasi




 
BEKASI
 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Bekasi dalam waktu dekat akan melakukan mutasi jabatan Kepala Sekolah, Jumlahnya tidak tangung-tanggung mencapai ratusan kepala sekolah. Alasannya,  karena masa baktinya terlalu lama .
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Administrasi Badan Kepegawaian Daerah kota Bekasi Roro Yoewati, Jum’at (2/11).
Menurutnya, alasan mendesak mutasi Kepala Sekolah selain jabatan yang sudah terlalu lama juga karena adanya Permendiknas No. 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sbg Kepala Sekolah Madrasah terutama Bab V yg mengatur masa tugas kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) menyebutkan Kepala  Sekolah Madrasah diberi 1 (satu) kali tugas selama 4(empat) tahun. Ayat (2) masa tugas Kep sek madrasah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk satu  kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja BKD.
Sedangkan Ayat (5) Kepala Sekolah Madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Ditambahkan Roro,  mutasi Kepala Sekolah semata mata dilaksanakan karena kebutuhan organisasi berkaitan dengan adanya Permendiknas tersebut .
Lebih lanjut dijelaskan, kota Bekasi merupakan kota yang paling telat melakukan rotasi guru atau kepala sekolah. Roro membantah jika rotasi yang dilakukan itu merupakan hal yang aneh dan kepentingan politik penguasa.
Menurutnya atas desakan disdik yang telah melakukan pendataan ditemukan terlalu lamanya kepala sekolah yang menjabat misalnya  lebih dari 20 tahun. Dan hal itu dinilai melanggar.
Sementara beberapa waktu lalu pemerintah kota Bekasi telah melakukan pengembangan dan pembinaan karir PNS, mutasi, promosi serta demosi jabatan kepada lebih dari 700 PNS  yang dinilai berbagai kalangan sarat dengan  kepentingan politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar