Jumat, 08 Juli 2011

Kemenkes Berupaya Kaburkan Hasil Penelitian Susu Sebelumnya



Tiga instansi, yaitu Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Institut Pertanian Bogor (IPB), dinilai mencoba mengaburkan hasil penelitian terdahulu dengan mengumumkan penelitian yang baru.
“Yang diumumkan kan penelitian 2011, bukan yang 2006. Berarti itu merupakan indikasi Menkes mau mengaburkan penelitian yang sebenarnya,” kata David Tobing, pengacara publik yang melayangkan gugatannya kepada Kemenkes, BPOM, dan IPB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
David menggugat tiga instansi tersebut untuk mengumumkan merek susu formula hasil penelitian IPB 2003-2004.
Namun, ketiganya justru mengumumkan hasil penelitian periode Maret-April 2011.
PN Jakarta Pusat sendiri sudah memutuskan agar ketiga instansi terkait mengumumkan hasil penelitian 2003-2004 yang dilakukan sendiri oleh IPB.
Ketiganya, lagi-lagi, menolak dan akan melakukan perlawanan.
“Dengan adanya ini, berarti mereka tidak mau menjalankan putusan MA,” ujar David Tobing yang dihubungi, Jakarta, Jumat (8/7/2011).
Menurut David, kendati ketiga instansi terkait yang diwakili Kejaksaan Agung dalam berperkara akan melakukan perlawanan dengan mengajukan PK (peninjauan kembali), hal tersebut tidak akan menghambat eksekusi pengadilan.
“Kecuali perlawanan dilakukan dengan pihak ketiga yang mempunyai kaitan langsung dengan negara ini,” lanjutnya.
Pihak ketiga yang dimaksud David adalah peneliti atau produsen susu formula yang memang produknya tercemar bakteri E sakazakii.
Penelitian terhadap susu formula pada tahun 2003-2004 dilakukan sendiri oleh IPB dengan sifat penelitian isolasi.
Namun, penelitian ulang melibatkan tiga instansi (IPB, Kemenkes dan BPOM) yang bersifat surveillance (pengawasan) dilakukan pada 2009 dan 2011.
Sebagai informasi, Selasa (12/7/2011) besok, anmaning atau surat peringatan kedua bagi ketiga instansi tergugat untuk menjalankan putusan akan dikirimkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar